Kota Pontianak Lingkungan Hidup Ruang Video Ruang Foto Ruang Cerita

Tuesday, December 08, 2009

Ae' Kapuas

Sungai Kapuas punye cerite bile kite minum Ae’nye, biarpun Pegi jauh kemane sungguh susah nak ngelupakannye.
Sepotong bait lagu Ae’ Kapuas menjadi pembuka postingan kali ini. Bukan saya mengajak pembaca untuk bernyanyi. Tapi kalau ada yang tahu lagu ini, ya silahkan saja ikut bernyanyi.
Sedikit bait tersebut bisa diartikan untuk sebuah persepsi tentang lingkungan. Dari bait di atas yaitu ‘Sungai Kapuas punye cerite bile kite minum ae’nye (Sungai Kapuas punya cerita bila kita minum airnya). Bisa dibayangkan ya, kalau kita minum air kapuas yang bersih, pastinya menyegarkan rasa haus dan dahaga. Tapi kondisi ini tentunya lain, karena sungai ini mulai tercemar dengan limbah-limbah pabrik yang ada di sekitar tepian sungai.
Sangat disayangkan kalau Sungai Kapuas tercemar, bisa dibayangkan kalau segudang aktifitas masyarakat yang tinggal di tepian Sungai Kapuas dan terutama untuk pelabuhan terganggu, karena Sungai Kapuas merupakan jalur masuknya kapal-kapal dari luar untuk menuju Pontianak dalam melakukan transaksi perekonomian. Pastinya kalau sudah terjadi, ujung-ujungnya pemerintah yang disalahkan.
Namun, untung saja tingkat pencemaran Sungai Kapuas belumlah sangat-sangat parah, karena masih ada penangan dari pemerintah. Saya sangat bersyukur, apalagi sekarang sudah keluar Undang-Undang Republik Indonseia No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mmm... bukan main rasanya saat mau baca UU ini, belum lagi dengan beberapa hal yang ada di UU ini. Tapi saya dapat menuliskan salah satu isi UU 32 yaitu Pasal 98 ayat 1 yang berisi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yangmengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikitRp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Waah.. besar sekali hukuman maupun dendanya, ya semoga saja UU ini dapat dilaksanakan, diterapkan dengan baik. Kita tinggal lihat saja ke depannya, bagaimana tindakan pemerintah. Tapi kita juga tetap ikut ambil bagian dalam penanganan Lingkungan Hidup, karena Kita Peduli (We Care) dengan semua yang ada di sekitar kita dan saya juga harus Peduli dengan kondisi Sungai Kapuas yang menjadi icon Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca kelanjutannya...

Arti Irhamna | Disclaimer | Sitemap
Copyright © 2013. Arti Irhamna - All Rights Reserved

Template Edited by Arti Irhamna
Proudly powered by Blogger
Back to TOP